Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jadwal pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akhirnya sudah dipastikan.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah bayar (SPM) pada Senin (5/6/2023).

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya

Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juni.

"Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


Penerima gaji ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).Dok. Youtube Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 adalah ASN dan pensiunan.

ASN dalam hal ini terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara pejabat negara adalah wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian atau lemgaba, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim ad hoc, pemimpin dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, dan pimpinan lembaga penyiaran publik.

Kemudian pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas), dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

Besaran gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Khusus untuk gaji ke-13 bersumber dari APBN, terdiri dari beberapa komponan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca juga: Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR

Sementara gaji ke-13 dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah, maka akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tukin, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Adapun komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com