KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mengubah skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu karena skema gaji pensiunan PNS saat ini dinilai membebani APBN sebesar Rp 2.800 triliun.
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons dari warganet.
Dikutip dari Kompas.com (27/8/2022), warganet menilai bahwa pensiunan DPR lebih membebani APBN jika dibandingkan dengan pensiunan PNS.
Sebab, anggota DPR mendapat gaji pensiunan seumur hidup meskipun hanya menjabat 5 tahun.
"Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara," ujar akun @MuhNurulHuda.
Lantas berapa perbandingan gaji pensiunan PNS dan anggota DPR?
Baca juga: Warganet Soroti Pensiunan DPR Lebih Bebani Negara karena Digaji Seumur Hidup, Berapa Besarannya?
Saat ini, gaji pensiunan PNS diberikan melalui skema pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.
Hal serupa juga diterapkan bagi TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.
Skema ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Nantinya, gaji pensiunan PNS itu akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Besaran gaji pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan serta masa pengabdian.
Dilansir dari Kompas.com (26/8/2022), berikut daftar gaji pensiunan PNS:
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli, Berapa Besarannya dan Siapa yang Dapat?