Adapun ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, pensiunan DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Dana pensiun akan dihentikan ketika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Jika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, maka pensiunan itu akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.
Adapun jika penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi, gaji pensiunan DPR diberikan kapada anaknya dengan syarat belum mencapai usia 25 tahun atau belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.
Baca juga: Tugas MPR dan DPR
Dilansir dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Besaran itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Selain gaji pensiunan yang akan diterima setiap bulan, anggota DPR yang tak lagi menjabat juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan satu kali.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan besaran THT akan disesuaikan dengan lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (30/9/2019).
Adapun gaji pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Yoga Sukamana, Akhdi Martin Pratama | Editor: Muhammad Idris, Sari Hardiyanto, Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.