Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 11 Tahun Masuk Rumah Sakit Usai Makan Biskuit Campur Ganja Buatan Ayahnya

Kompas.com - 02/06/2023, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang gadis berusai 11 tahun di Malaysia masuk rumah sakit setelah memakan biskuit cokelat yang diduga dicampur dengan ganja.

Dilansir dari ChanelNewsAsia, gadis tersebut menunjukkan efek samping yang serius setelah memakan biskuit cokelat buatan sang ayah tersebut.

“Pemeriksaan menemukan bahwa korban memakan biskuit yang diduga dicampur dengan ganja," kata kepala kepolisian Perak, Malaysia, Mohd Yusri Hassan Basri dalam keterangannya. Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan, kepolisian menerima laporan kasus ini pada Senin (29/5/2023) pukul 22.26 waktu setempat.

Saat itu, seorang asisten medis di Klinik Kesehatan Lawin yang berada di Gerik, Distik Hulu Perak melaporkan kejadian tersebut.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Gerik dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Taiping untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut," ujar Yusri.

Baca juga: Ganja, Obat atau Racun?

Kondisi korban

Saat dibawa ke rumah sakit oleh ayahnya, korban mengalami sesak napas, pusing dan mual diduga efek dari biskuit campur ganja yang dimakannya.

Yusri mengatakan, kondisi korban sudah berangsur stabil setelah mendapat perawatan.

Namun, tes urine untuk memastikan apakah dia positif ganja belum bisa dilakukan karena memprioritaskan perawatannya.

Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap karena Ganja, Kenali Efeknya pada Tubuh

Ayah korban ditahan

Menyusul kejadian itu, kepolisian menangkap ayah korban.

Dikutip dari The Star, ayah korban berusia 38 tahun dan berprofesi sebagai penyadap karet.

Tes urine kemudian dilakukan. Hasilnya, dia dinyatakan positif Tetrahydrocannabinol (THC).

THC adalah komponen psikoaktif dan salah satu dari 113 kanabinoid yang diidentifikasi dalam tanaman ganja.

Selain itu, polisi juga menahannya hingga 3 Juni 2023 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dia diduga melanggar Pasal 31 ayat 1A Undang-Undang Anak Malaysia Tahun 2001 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Narkoba Berbahaya Tahun 1952.

Baca juga: Mengenal Cerebral Palsy, Apakah Ganja Satu-satunya Terapi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com