Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta 2023: Link, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 16/05/2023, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat PPDB DKI Jakarta 2023

Dilansir dari Kompas TV, ada beberapa persyaratan bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri di PPDB DKI Jakarta 2023 ini.

Syarat PPDB DKI Jakarta jenjang SD

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  3. KK sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan dilaksanakan secara luring.
  5. CPDB berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Mana Saja?

Syarat pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMK

Pra pendaftaran adalah proses awal dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta. Hal ini karena, pra pendaftaran merupakan langkah awal untuk pendataan calon peserta didik.

  1. CPDB atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  2. CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
  4. KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: 7 Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 untuk Jenjang SD

Dokumen pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023

Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nilai rapor kelas 4 (Semester 1 dan 2), kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan kelas 6 (Semester 1)
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat prestasi non akademik
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen

Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nilai rapor kelas 7 (Semester 1 dan 2), kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan kelas 9 (Semester 1)
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat prestasi non akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen

Dokumen KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com