KOMPAS.com - Salah satu tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 adalah pengajuan akun.
Pengajuan akun dimulai pada 15 Mei 2023 bagi jenjang SD. Tahapan ini merupakan proses awal PPDB 2023 yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Pentingnya pengajuan akun PPDB Jakarta 2023 ini untuk memverifikasi data calon siswa atau CPDB.
Setelah verifikasi, orangtua atau CPDB bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.
Baca juga: Cara Cek NIK Buat Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK
Karena itu, orangtua maupun CPDB harus memastikan KK dan NIK calon siswa valid terlebih dahulu.
Cara cek NIK untuk pengajuan akun PPDB 2023 ini berlaku untuk semua jenjang. Mulai SD, SMP, SMA, SMK.
Hanya melalui 2 laman, orangtua maupun siswa bisa mengecek dengan mudah secara online.
Untuk itu, ketahui cara pengajuan akun dan cek NIK PPDB Jakarta 2023 berikut ini.
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.