Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Kuota PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK

Kompas.com - 11/05/2023, 14:27 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta 2023 sudah mengumumkan syarat, jadwal, kuota dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

PPDB DKI Jakarta 2023, dibuka melalui 4 jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik yang sudah ditentukan kuota per jalurnya. 

Sementara, untuk jadwalnya sendiri kini dimulai dengan pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023 yang sudah dibuka sejak 10 Mei 2023.

Untuk daya tampung, dirangkum dari file presentasi final sosialisasi PPDB DKI Jakarta 2023, jenjang SD sebesar 93.629 siswa, SMP sebesar 71.489 siswa, SMA 28.947 siswa dan SMK sebanyak 19.387 siswa.

Baca juga: Mengenal 4 Jalur PPDB: Zonasi, Afirmasi, hingga Prestasi

Orangtua atau siswa, dalam hal ini Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak melanjutkan sekolah di wilayah DKI Jakarta tentu harus mencatat kuota masing-masing jalur, syarat, dan jadwal yang ada.

Berikut mekanisme syarat, jadwal, jalur dan kuota PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kuota PPDB DKI Jakarta 2023

Jalur zonasi

  • SD: 73 persen
  • SMP: 50 persen
  • SMA: 50 persen

Jalur Afirmasi

  • SD: 25 persen
  • SMP: 25 persen
  • SMA: 25 persen
  • SMK: 43 persen

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali

  • SD: 2 persen
  • SMP: 2 persen
  • SMA: 2 persen
  • SMK: 2 persen

Baca juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Jalur Prestasi Non Akademik

  • SMP: 5 persen
  • SMA: 5 persen
  • SMK: 5 persen

Jalur Prestasi Akademik

  • SMP: 18 persen
  • SMA: 18 persen
  • SMK: 50 persen

Syarat PPDB DKI Jakarta 2023

Jenjang PAUD

  • Diutamakan Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
  • Usia CPDB TPA dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yakni berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
  • Usia CPDB Kelompok Bermain, berusia 3 – 4 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
  • Usia CPDB TK-A, berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
  • Usia CPDB TK-B, berusia paling rendah 5 dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
  • Orangtua/wali CPBD menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa akta kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tgl 1 Juni 2022

CPDB Anak Guru (CPDB yang orangtuanya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju) diberikan kuota sebanyak 2 persen dari daya tampung.

Jenjang SD

  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
  • Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
  • Tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022)

Baca juga: 20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi PPDB 2023

Jenjang SMP

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com