KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta 2023 sudah mengumumkan syarat, jadwal, kuota dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
PPDB DKI Jakarta 2023, dibuka melalui 4 jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik yang sudah ditentukan kuota per jalurnya.
Sementara, untuk jadwalnya sendiri kini dimulai dengan pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023 yang sudah dibuka sejak 10 Mei 2023.
Untuk daya tampung, dirangkum dari file presentasi final sosialisasi PPDB DKI Jakarta 2023, jenjang SD sebesar 93.629 siswa, SMP sebesar 71.489 siswa, SMA 28.947 siswa dan SMK sebanyak 19.387 siswa.
Baca juga: Mengenal 4 Jalur PPDB: Zonasi, Afirmasi, hingga Prestasi
Orangtua atau siswa, dalam hal ini Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak melanjutkan sekolah di wilayah DKI Jakarta tentu harus mencatat kuota masing-masing jalur, syarat, dan jadwal yang ada.
Berikut mekanisme syarat, jadwal, jalur dan kuota PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Jalur zonasi
Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali
Baca juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jalur Prestasi Non Akademik
Jalur Prestasi Akademik
Jenjang PAUD
CPDB Anak Guru (CPDB yang orangtuanya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju) diberikan kuota sebanyak 2 persen dari daya tampung.
Jenjang SD
Baca juga: 20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi PPDB 2023
Jenjang SMP
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya