Ilustrasi Siswa, PPDB DKI JAKARTA 2023.(Shutterstock/Gandi Purwandi)
KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta 2023 sudah mengumumkan syarat, jadwal, kuota dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
PPDB DKI Jakarta 2023, dibuka melalui 4 jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik yang sudah ditentukan kuota per jalurnya.
Sementara, untuk jadwalnya sendiri kini dimulai dengan pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023 yang sudah dibuka sejak 10 Mei 2023.
Untuk daya tampung, dirangkum dari file presentasi final sosialisasi PPDB DKI Jakarta 2023, jenjang SD sebesar 93.629 siswa, SMP sebesar 71.489 siswa, SMA 28.947 siswa dan SMK sebanyak 19.387 siswa.
Orangtua atau siswa, dalam hal ini Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak melanjutkan sekolah di wilayah DKI Jakarta tentu harus mencatat kuota masing-masing jalur, syarat, dan jadwal yang ada.
Diutamakan Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
Usia CPDB TPA dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yakni berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Usia CPDB Kelompok Bermain, berusia 3 – 4 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Usia CPDB TK-A, berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Usia CPDB TK-B, berusia paling rendah 5 dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
Orangtua/wali CPBD menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa akta kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tgl 1 Juni 2022
CPDB Anak Guru (CPDB yang orangtuanya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju) diberikan kuota sebanyak 2 persen dari daya tampung.
Jenjang SD
Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023
Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
Tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran (1 Juni 2022)
Demikian jadwal, kuota, syarat, daya tampung, PPDB DKI Jakarta 2023 bagi orangtua dan siswa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan.
Selengkapnya
Cek Syarat, Link Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP, SMA/SMKhttps://www.kompas.com/edu/read/2023/05/11/124424671/cek-syarat-link-prapendaftaran-ppdb-dki-jakarta-2023-smp-sma-smkhttps://asset.kompas.com/crops/XXbIVXYpNZfoXrx6IogtjtqfnjM=/205x478:1843x1570/195x98/data/photo/2023/05/11/645c796fd791a.jpg