KOMPAS.com - Pemerintah DKI Jakarta 2023 sudah mengumumkan syarat, jadwal, kuota dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
PPDB DKI Jakarta 2023, dibuka melalui 4 jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik yang sudah ditentukan kuota per jalurnya.
Sementara, untuk jadwalnya sendiri kini dimulai dengan pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023 yang sudah dibuka sejak 10 Mei 2023.
Untuk daya tampung, dirangkum dari file presentasi final sosialisasi PPDB DKI Jakarta 2023, jenjang SD sebesar 93.629 siswa, SMP sebesar 71.489 siswa, SMA 28.947 siswa dan SMK sebanyak 19.387 siswa.
Orangtua atau siswa, dalam hal ini Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak melanjutkan sekolah di wilayah DKI Jakarta tentu harus mencatat kuota masing-masing jalur, syarat, dan jadwal yang ada.
Berikut mekanisme syarat, jadwal, jalur dan kuota PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kuota PPDB DKI Jakarta 2023
Jalur zonasi
Jalur Afirmasi
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali
Jalur Prestasi Non Akademik
Jalur Prestasi Akademik
Syarat PPDB DKI Jakarta 2023
Jenjang PAUD
CPDB Anak Guru (CPDB yang orangtuanya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju) diberikan kuota sebanyak 2 persen dari daya tampung.
Jenjang SD
Jenjang SMP
Jenjang SMA
Jenjang SMK
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023
Berikut tanggal dan jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023:
1. Pra Pendaftaran
2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun
3. Jalur Prestasi, Disabilitas dan PPDB Bersama Tahap 1
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru
5. Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tahap 2
6. Jalur Zonasi
7. Tahap Kedua dan Tahap Ketiga
8. PAUD, SLB, PKBM
Demikian jadwal, kuota, syarat, daya tampung, PPDB DKI Jakarta 2023 bagi orangtua dan siswa.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/05/11/142700671/syarat-dan-kuota-ppdb-dki-jakarta-2023-jenjang-paud-sd-smp-sma-smk