"Jadi kalau ada kesalahan sedikit nanti tidak muncul," tambahnya.
Pembuatan SKCK wajib online
Asep menerangkan, pada dasarnya permohonan SKCK oleh masyarakat wajib secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri.
Pengajuan online bertujuan agar kepolisian daerah dapat menyinkronkan data-data kriminalitas dengan pusat atau Mabes Polri.
Namun, beberapa kendala membuat sejumlah pemohon belum bisa mengakses permohonan via daring, sehingga harus dibantu oleh pihak kepolisian.
"Cuma kalau online kan kadang suka ada kendala, kita tetap memberikan toleransi. Tetapi sorenya juga kita masukkan ke data online," ungkap Asep.
Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya
Biaya dan syarat buat SKCK 2023
Menurut Asep, biaya memuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Selain biaya, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas persyaratan.
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut syarat membuat SKCK 2023:
Syarat membuat SKCK di Mabes Polri
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?
Cara buat SKCK online
Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Super Apps Presisi Polri yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.
Berikut tata cara membuat SKCK secara online:
- Buka aplikasi Presisi Polri.
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".
- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".
- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".
- Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel.
- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".
- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda".
- Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".
- Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi.
- Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".
- Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye.
- Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan. Pilih "Mulai".
- Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap. Klik "Simpan".
- Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".
- Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam.
- Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran. Cetak bukti pembayaran.
- Kemudian, bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.