Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Larang Pegawai Panggil "Sayang" dan "Dear" ke Rekan Kerja, Bisa Terancam Dipecat

Kompas.com - 08/05/2023, 17:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memanggil rekan kerja dengan panggilan "sayang" atau "dear" bisa membuat pegawai negeri Malaysia dihukum pemecatan.

Hal itu diumumkan oleh Komisi Pelayanan Publik atau Public Services Commision (PSC).

Dikutip dari TheStar, kebijakan PSC itu tertuang pada surat edaran tertanggal 7 April 2023 yang menyatakan bahwa penggunaan kata-kata tersebut pada rekan kerja termasuk bentuk pelecehan seksual verbal.

Itu adalah pelanggaran disipliner bagi pegawai di lingkup pemerintahan negara tersebut.

Baca juga: Gunakan Kartu Akses Anggota Polri, Ini Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta


Surat edaran itu juga mengatur pelecehan fisik seperti menyentuh, memegang, meraba, mencium, memeluk, dan menganiaya.

Selain itu tindakan sexting juga dianggap sebagai pelecehan seksual visual, yakni aktivitas mengirim, menerima, atau meneruskan pesan, foto, atau video yang mengandung unsur seksual.

Jika pegawai negeri melakukan tindakan pelecehan sebagaimana yang sudah disebutkan, dapat menghadapi tindakan disipliner berdasarkan Peraturan 4A dari Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993.

Jika korban ingin melaporkan tindakan pelecehan tersebut, surat edaran itu menyebut korban harus merinci apa yang mereka alami, waktu, tanggal, dan tempat kejadian saat melapor.

Baca juga: Apa Itu Grooming? Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Pelanggaran disipliner lainnya

Lebih lanjut dilansir dari MalayMail, PSC menyatakan bahwa perselingkuhan di antara pegawai negeri juga akan berujung pada tindakan disipliner.

Pelanggaran lainnya yang diatur adalah seperti absen dari tugas, masuk dan keluar tidak sesuai jamnya, menyerahkan sertifikat medis palsu, penyalahgunaan narkoba, membuat pernyataan publik di media sosial, dan pelanggaran pengadaan.

Hukuman untuk setiap pelanggaran akan ditentukan oleh dewan disiplin sesuai dengan Peraturan Pejabat Publik (Perilaku dan Disiplin) tahun 1993.

Hukuman dapat berupa peringatan, denda, diskualifikasi gaji, skorsing, penurunan pangkat, bahkan pemecatan.

Baca juga: Lakukan 3 Hal Ini jika Lihat atau Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api! 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Seekor Ikan Makan Kelabang, Kalajengking, dan Ular, Jenis Apa Itu?

Viral, Video Seekor Ikan Makan Kelabang, Kalajengking, dan Ular, Jenis Apa Itu?

Tren
Jalan Tol di China Runtuh, 51 Orang Tewas dan 23 Kendaraan Terjatuh

Jalan Tol di China Runtuh, 51 Orang Tewas dan 23 Kendaraan Terjatuh

Tren
Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Tren
Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Tren
Ramai soal 'Heatwave' Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Ramai soal "Heatwave" Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Tren
Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com