KOMPAS.com - Lima organisasi profesi kesehatan dijadwalkan akan menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Senin (8/5/2023).
Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Para tenaga kesehatan menilai, pembahasan RUU Kesehatan telalu terburu-buru. Selain itu, banyak poin di dalam RUU Kesehatan juga menuai kritikan.
Baca juga: IDI Beberkan 3 Alasan Utama Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Berikut 5 alasan RUU Kesehatan menuai banyak penolakan, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terkesan terburu-buru.
Bagi IDI, sikap pemerintah yang seolah-olah tidak tertutup ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat mengenai agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan, dikutip dari pemberitaan
Menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.
"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa dikutip dari Kompas.com (28/11/2022).
Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes
Selain itu IDI menilai, RUU Kesehatan dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Padahal, STR seluruh tenaga kesehatan harus diregistrasikan di konsil masing-masing yang akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.
Dalam RUU Kesehatan, STR disebut akan berlaku seumur hidup, sehingga berpotensi mengurangi mutu tenaga kesehatan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya