IDI mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga berpotensi memecah belah organisasi profesi kesehatan.
Sebab ada kata "jenis" dan "kelompok" terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan dalam RUU tersebut.
"Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI, PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami," kata Wakil PD IDI Slamet Budiarto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/1/2023).
Hal ini menurutnya bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.
Baca juga: Kemenkes Minta Aksi IDI dkk Tolak RUU Kesehatan Tak Ganggu Layanan Kesehatan
Dalam RUU Kesehatan, kewenangan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kini tak lagi berada di bawah presiden, melainkan menteri.
Begitu pula dengan proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial juga harus melalui menteri, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
Inspir Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menilai, hal ini menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS.
"Kedua BPJS mengelola dana masyarakat bukan dana APBN/APBD. Oleh karenanya, pengelolaan dana masyarakat ini harus terhindar dari intervensi pihak lain seperti menteri," kata Ketua Inspir Indonesia Yatini Sulistyowati, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (19/2/2023).
"Kalaupun ada dana APBN dan APBD yang dibayarkan ke BPJS, itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk membayar iuran JKN bagi masyarakat miskin," sambungnya.
Baca juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
RUU Kesehatan juga akan mengizinkan dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia secara terbatas.
Akan tetapi, dokter asing tersebut tidak bisa sembarangan bekerja di rumah sakit dan hanya boleh beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dikutip dari Kompas.com (16/3/2023)
Dalam draft RUU tersebut, dokter asing juga harus mengikuti uji kompetensi sebelum berpraktik di Indonesia.
Uji kompetensi itu mulai dari penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan praktik.
Atas rencana itu, IDI menganggap sumber daya manusia (SDM) bidang kedokteran Indonesia sudah cukup, tetapi harus dioptimalkan.
Dibandingkan impor dokter asing, IDI meminta agar pemerintah lebih fokus memperbaiki konsep pelayanan kesehatan.
Baca juga: RUU Kesehatan Perbolehkan Dokter Asing Bekerja di RI secara Terbatas
(Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya, Tatang Guritno, Ade Miranti Karunia | Editor: Yoga Sukmana, Sabrina Asril, Novianti Setuningsih, Aryo Putranto Saptohutomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya