Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal "Stalker" atau Penguntit, Bisakah Dipidana?

Kompas.com - 14/04/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Maka dapat menuntutnya dengan melaporkan secara pidana sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan melanggar Pasal 335 KUHP," jelas Abdul, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Menurut Abdul, kata-kata perbuatan tidak menyenangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Tahun 2013.

"Yang penting ada tindakan yang intimidatif terhadap orang lain. Jadi penekanan Pasal 335 KUHP ini adalah sifat perbuatan yang intimidatif," tutur Abdul.

Dengan demikian, berikut Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang bisa digunakan untuk menjerat stalker:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Benarkah Menagih Utang Bisa Dipidana?

Menguntit sampai melakukan kontak fisik

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, penguntit yang sampai melakukan kontak fisik juga dapat dituntut dengan pasal penganiayaan ringan.

"Jika sampai melakukan kontal fisik, maka bisa dituntut sebagai penganiayaan ringan Pasal 351 KUHP," kata dia.

Adapun ketentuan dalam Pasal 351 KUHP, yakni:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Abdul menambahkan, selama ada tindakan intimidatif dari pelaku, baik dengan atau tidak adanya kontak fisik, maka terduga pelaku bisa dituntut dengan dua pasal KUHP tersebut.

"Soal medianya (penguntitan) bisa apa saja termasuk WhatsApp," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ratusan Monyet Mati dan Terancam Punah di Meksiko, Diduga karena Gelombang Panas

Ratusan Monyet Mati dan Terancam Punah di Meksiko, Diduga karena Gelombang Panas

Tren
Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88, Diduga Terkait Pengusutan Korupsi Timah

Tren
Terima Kasih, Prof. Salim Said

Terima Kasih, Prof. Salim Said

Tren
10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

10 Aktivitas yang Dapat Meningkatkan Stamina, Mudah Dilakukan

Tren
Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Bukan Segitiga Bermuda, Ini Jalur Laut Paling Berbahaya di Dunia

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com