Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merekam Tanpa Izin Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 14/04/2023, 10:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Keributan mahasiswa kedokteran koas dan pengunjung di Rumah Sakit (RS) Pirngadi, Medan, Sumatera Utara, videonya viral di media sosial.

Diberitakan Kompas.com Rabu (12/4/2023), keributan itu terjadi di halaman parkir RS pada Senin (10/4/2023).

Dalam video, calon dokter itu mengaku tak takut direkam dan diviralkan, meski dirinya merasa tak nyaman.

Belakangan, kasus itu berakhir damai. Dokter koas dan pengunjung telah saling memaafkan. Keduanya juga menyadari keributan itu karena salah komunikasi.

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

Terlepas dari itu, merekam tanpa izin apakah bisa dipidana?

Penjelasan ahli hukum

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, merekam seseorang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Iya bisa, di Pasal 32 UU ITE ayat (2) itu ada. Selain itu juga bisa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 27 dan 45. Tentu penerapan hukumnya tidak saklek," ujar Pujiyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Ia pun menjelaskan maksud dari penerapan hukum yang tidak saklek tersebut.

"Misalnya kita memviralkan pelaku kejahatan, tentu hal demikian dikecualikan," jelasnya.

Sebaliknya, apabila merekam sudah dengan izin, maka itu tidak akan menjadi masalah. "Kalau ada izin aman," terangnya.

Baca juga: Viral, Video Wanita Diduga Dokter Cekcok dengan Pengemudi Mobil, RSUD Pirngadi: Dia Itu Koas

Bagaimana bila video tidak disebar di medsos?

Senada, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merekam seseorang tanpa izin, terlebih menampilkan wajah orang tersebut, dapat dituntut pidana.

Menurut Fickar, hal itu berlaku jika rekaman video atau foto disebarkan di media sosial.

"Sepanjang tidak ditayangkan di media sosial, tidak ada larangan atau tidak dihukum, tetapi jika ditayangkan kecuali untuk kepentingan pemberitaan, maka perbuatan tersebut dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," ujar Fickar, kepada Kompas.com, Jumat.

Adapun dasar hukumnya, terang dia, dapat menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

Hanya saja, Fickar melanjutkan, pada Pasal 335 KUHP kata-kata perbuatan tidak menyenangkan telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Jadi penekanannya Pasal 335 KUHP ini adalah sifat perbuatan yang intimidatif. Soal medianya bisa apa saja, termasuk WhatsApp, juga rekaman HP," paparnya.

Baca juga: Pegawai Alfamart Diancam UU ITE Setelah Rekam Pelaku Pencurian, Hotman Paris Siap Bela

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com