Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan daftar cuti bersama Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Daftar cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (13/4/2023).

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, aturan baru tersebut merupakan perubahan dari Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Hal ini seiring dengan adanya penyesuaian cuti bersama dalam rangka Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

Baca juga: Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? BRIN Prediksi Potensi Beda Pemerintah dan Muhammadiyah


Daftar cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN

Merujuk Keppres Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H untuk ASN ditetapkan selama lima hari, yakni 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023.

Sementara itu, libur nasional Idul Fitri sendiri terdiri dari dua hari, yaitu pada 22-23 April 2023.

Adapun semula, cuti bersama Lebaran ditetapkan selama empat hari pada 21 April 2023 dan 24-26 April 2023. Ketetapan tersebut kemudian diubah dan ditambah satu hari.

Berikut rincian cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka Lebaran untuk ASN di seluruh Indonesia:

  • Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 19, 20, 21 April 2023
  • Sabtu dan Minggu tanggal 22 dan 23 April 2023 (hari raya Idul Fitri 2023)
  • Senin dan Selasa tanggal 24 dan 25 April 2023.

Jadwal cuti bersama 2023

Bukan hanya Idul Fitri, Keppres Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur cuti bersama hari keagamaan lain sepanjang 2023.

Berikut daftar cuti bersama 2023:

  • 23 Januari 2023 (Senin): cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret 2023 (Kamis): cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
  • 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa): cuti bersama hari raya ldul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni 2023 (Jumat): cuti bersama hari raya Waisak
  • 26 Desember 2023 (Selasa): cuti bersama hari raya Natal.

Baca juga: Kapan Idul Fitri 2023 di Arab Saudi dan Negara Islam Lain?

Cuti bersama untuk pegawai swasta

Di sisi lain, ketentuan cuti bersama untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.

Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.

"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kelahiran Bayi Delilah Tambah Populasi Badak Sumatera, Spesies yang Hanya Ada di Indonesia

Kelahiran Bayi Delilah Tambah Populasi Badak Sumatera, Spesies yang Hanya Ada di Indonesia

Tren
Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres

Tren
Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Bukan Pertama Kali, Dugaan Data KPU Bocor Pernah Terjadi

Tren
20 Kutipan Terkenal dalam Film 'The Godfather'

20 Kutipan Terkenal dalam Film "The Godfather"

Tren
Batas Usia Anak Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua dan Cara Pisah Keanggotaannya

Batas Usia Anak Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua dan Cara Pisah Keanggotaannya

Tren
Cara Hapus Riwayat Pencarian di Chrome, Firefox, dan Safari, untuk Amankan Privasi

Cara Hapus Riwayat Pencarian di Chrome, Firefox, dan Safari, untuk Amankan Privasi

Tren
Harga Terbaru Tiket Tiap Kelas Kursi Kereta Cepat Whoosh, Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Harga Terbaru Tiket Tiap Kelas Kursi Kereta Cepat Whoosh, Berlaku Mulai 1 Desember 2023

Tren
Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Mengenal Baju Korpri, Muncul pada Era Orde Baru dan Jadi Seragam Identitas ASN

Tren
10 Kue Terbaik di Asia Versi Taste Atlas, Ada 3 dari Indonesia

10 Kue Terbaik di Asia Versi Taste Atlas, Ada 3 dari Indonesia

Tren
Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Kemenhub Bakal Buka Mudik Gratis Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Tren
Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Tren
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi yang Dilarang Terpasang Spanduk Parpol

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi yang Dilarang Terpasang Spanduk Parpol

Tren
Efek Minum Kopi terhadap Tekanan Darah Tinggi, Bahayakah?

Efek Minum Kopi terhadap Tekanan Darah Tinggi, Bahayakah?

Tren
Benarkah Ada Laki-laki 21 Tahun Belum Pernah Mimpi Basah, Kok Bisa?

Benarkah Ada Laki-laki 21 Tahun Belum Pernah Mimpi Basah, Kok Bisa?

Tren
United Nigeria Airlines Mendarat di Bandara yang Salah, Jaraknya Ratusan Kilometer dari Bandara Seharusnya

United Nigeria Airlines Mendarat di Bandara yang Salah, Jaraknya Ratusan Kilometer dari Bandara Seharusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com