KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan daftar cuti bersama Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Daftar cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (13/4/2023).
Dikutip dari laman Kementerian PANRB, aturan baru tersebut merupakan perubahan dari Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Hal ini seiring dengan adanya penyesuaian cuti bersama dalam rangka Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.
Baca juga: Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? BRIN Prediksi Potensi Beda Pemerintah dan Muhammadiyah
Merujuk Keppres Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H untuk ASN ditetapkan selama lima hari, yakni 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023.
Sementara itu, libur nasional Idul Fitri sendiri terdiri dari dua hari, yaitu pada 22-23 April 2023.
Adapun semula, cuti bersama Lebaran ditetapkan selama empat hari pada 21 April 2023 dan 24-26 April 2023. Ketetapan tersebut kemudian diubah dan ditambah satu hari.
Berikut rincian cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka Lebaran untuk ASN di seluruh Indonesia:
Bukan hanya Idul Fitri, Keppres Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur cuti bersama hari keagamaan lain sepanjang 2023.
Berikut daftar cuti bersama 2023:
Baca juga: Kapan Idul Fitri 2023 di Arab Saudi dan Negara Islam Lain?
Di sisi lain, ketentuan cuti bersama untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.
Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.
Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.
"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.