Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk ASN

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan daftar cuti bersama Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Daftar cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (13/4/2023).

Dikutip dari laman Kementerian PANRB, aturan baru tersebut merupakan perubahan dari Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Hal ini seiring dengan adanya penyesuaian cuti bersama dalam rangka Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

Daftar cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN

Merujuk Keppres Nomor 8 Tahun 2023, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H untuk ASN ditetapkan selama lima hari, yakni 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023.

Sementara itu, libur nasional Idul Fitri sendiri terdiri dari dua hari, yaitu pada 22-23 April 2023.

Adapun semula, cuti bersama Lebaran ditetapkan selama empat hari pada 21 April 2023 dan 24-26 April 2023. Ketetapan tersebut kemudian diubah dan ditambah satu hari.

Berikut rincian cuti bersama dan hari libur nasional dalam rangka Lebaran untuk ASN di seluruh Indonesia:

  • Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 19, 20, 21 April 2023
  • Sabtu dan Minggu tanggal 22 dan 23 April 2023 (hari raya Idul Fitri 2023)
  • Senin dan Selasa tanggal 24 dan 25 April 2023.

Jadwal cuti bersama 2023

Bukan hanya Idul Fitri, Keppres Nomor 8 Tahun 2023 juga mengatur cuti bersama hari keagamaan lain sepanjang 2023.

Berikut daftar cuti bersama 2023:

Cuti bersama untuk pegawai swasta

Di sisi lain, ketentuan cuti bersama untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.

Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.

"Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/14/090000265/jadwal-cuti-bersama-lebaran-2023-untuk-asn

Terkini Lainnya

Ini yang Terjadi Saat Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi

Ini yang Terjadi Saat Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi

Tren
Berkaca dari Turbulensi Singapore Airlines, Bolehkah Penderita Penyakit Jantung Naik Pesawat?

Berkaca dari Turbulensi Singapore Airlines, Bolehkah Penderita Penyakit Jantung Naik Pesawat?

Tren
Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Tren
Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke