Di samping laporan nama yang tidak terdaftar di DPS, KPU juga menerima aduan lain dalam hal penyusunan daftar pemilih.
Laporan atau masukkan terkait DPS dapat disampaikan paling lama 21 hari atau hingga 25 April 2023.
Laporan bisa disampaikan jika masyarakat memerlukan perbaikan data, nama terdaftar lebih dari 1 kali, atau nama masuk DPS namun sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Berikut syaratnya: