Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Nama Daftar Pemilih Pemilu 2023 Buka cekdptonline.kpu.go.id

Kompas.com - 13/04/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sudah dipublikasikan dan data pemilih bisa disimak di kantor desa/kelurahan masing-masing. 

Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. 

Tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023, sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampai 2 Mei 2023.

Cek nama DPS Pemilu 2023 di cekdptonline.kpu.go.id

Masyarakat juga mengecek namanya di DPS Pemilu 2024 melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/ 

Berikut ini cara mengecek nama Anda di DPS Pemilu 2024:

 

  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih
  • Masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”. 

Contoh hasil pengecekan DPS Pemilu 2023. Setelah memasukkan 16 digit NIK maka akan muncul nama dan lokasi TPS tempat Anda dapat mencoblosscreenshoot Contoh hasil pengecekan DPS Pemilu 2023. Setelah memasukkan 16 digit NIK maka akan muncul nama dan lokasi TPS tempat Anda dapat mencoblos

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Hak Pilih Warga Negara

Cara lapor nama tidak terdaftar di DPS

Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS supaya tidak berdiam diri.

Mereka disarankan untuk melapor jika DPS tidak memuat namanya supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2023.

"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," kata Hasyim kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke:

  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • KPU kabupaten/ kota
  • KPU provinsi
  • KPU pusat.

Saat melapor, Hasyim memimta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.

Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.

"Untuk memeriksa sudah atau belum terdaftar dalam DPS silakan klik cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan NIK," jelas Hasyim.

Baca juga: Penundaan Pemilu akibat Gugatan Prima Resmi Batal

 

KPU terima aduan lain

Di samping laporan nama yang tidak terdaftar di DPS, KPU juga menerima aduan lain dalam hal penyusunan daftar pemilih.

Laporan atau masukkan terkait DPS dapat disampaikan paling lama 21 hari atau hingga 25 April 2023.

Laporan bisa disampaikan jika masyarakat memerlukan perbaikan data, nama terdaftar lebih dari 1 kali, atau nama masuk DPS namun sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dibatalkan PT DKI, Mahfud MD: Kita Harap KPU Semakin Bersemangat

Syarat pemilih Pemilu 2024

Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Berikut syaratnya:

  • WNI
  • Sudah berumur 17 tahun atau lebih
  • Sudah kawin atau sudah pernah kawin
  • Tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com