KOMPAS.com - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sudah dipublikasikan dan data pemilih bisa disimak di kantor desa/kelurahan masing-masing.
Pengumuman nama-nama DPS Pemilu 2024 diumumkan di tempat umum agar warga bisa mengecek namanya masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Tahapan pengumuman DPS Pemilu ini dijadwalkan sampai 25 April 2023, sementara masukan dan tanggapan warga ditunggu sampai 2 Mei 2023.
Masyarakat juga mengecek namanya di DPS Pemilu 2024 melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/
Berikut ini cara mengecek nama Anda di DPS Pemilu 2024:
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan Hak Pilih Warga Negara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS supaya tidak berdiam diri.
Mereka disarankan untuk melapor jika DPS tidak memuat namanya supaya tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2023.
"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," kata Hasyim kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Dalam hal ini, aduan soal nama yang tidak terdaftar di DPS dapat disampaikan secara langsung ke:
Saat melapor, Hasyim memimta masyarakat yang namanya tidak terdaftar di DPS untuk membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.
Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
"Untuk memeriksa sudah atau belum terdaftar dalam DPS silakan klik cekdptonline.kpu.go.id. Masukkan NIK," jelas Hasyim.
Baca juga: Penundaan Pemilu akibat Gugatan Prima Resmi Batal
Di samping laporan nama yang tidak terdaftar di DPS, KPU juga menerima aduan lain dalam hal penyusunan daftar pemilih.
Laporan atau masukkan terkait DPS dapat disampaikan paling lama 21 hari atau hingga 25 April 2023.
Laporan bisa disampaikan jika masyarakat memerlukan perbaikan data, nama terdaftar lebih dari 1 kali, atau nama masuk DPS namun sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Perlu diketahi bahwa tidak semua WNI memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Berikut syaratnya: