KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat lanjutan terkait dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, hari ini Selasa (11/4/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana disebutkan akan hadir dalam rapat tersebut.
"Ya, kami akan hadir besok," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, rapat tersebut akan dijadwalkan Selasa siang
“Besok, insya Allah, siang,” ungkap Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setelah paparan data temuan transaksi Rp 349 triliun tersebut beberapa waktu lalu, pihaknya menyebut rapat kali ini akan menanyakan terkait tindak lanjut temuan itu.
"Tindak lanjutnya seperti apa itu yang mau kita tahu. Dipublikasikan buat apa, jika tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Sebelumnya, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 27 Maret 2023, Sri Mulyani membeberkan sejumlah data yang disebut salah oleh Mahfud.
Perbedaan data tersebut kembali memunculkan pro dan kontra sehingga mendorong Komisi III DPR untuk menghadirkan Mahfud dan Sri Mulyani pada satu forum yang sama.
Sebelumnya Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga diketuai Mahfud mengadakan rapat dengan Sri Mulyani di Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (10/4/2023).
Usai dari rapat tersebut, Mahfud dan Sri Mulyani kompak terkait adanya transaksi Rp 349 triliun.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com (11/4/2023).
Menurut Mahfud, data yang dia dan Sri Mulyani sampaikan berasal dari sumber yang sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.
“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan, terkait temuan janggal senilai Rp 349 triliun ini akan dibentuk satgas untuk menindaklanjuti hal itu.
Satgas tersebut terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud.
Case building itu terlebih dulu akan menindaklanjuti soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
Dugaan TPPU emas batangan senilai Rp 189 triliun itu sebagian sudah diproses hukum, bahkan sudah vonis hingga peninjauan kembali (PK).
Tetapi, Komite Nasional TPPU sepakat terus tetap menindaklanjuti melalui mekanisme case building.
Baca juga: Mahfud-Sri Mulyani Kini Kompak soal Transaksi Rp 349 Triliun, Satgas Akan Dibentuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.