Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Gelar Rapat Lanjutan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Hari Ini

Kompas.com - 11/04/2023, 10:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat lanjutan terkait dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, hari ini Selasa (11/4/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana disebutkan akan hadir dalam rapat tersebut. 

"Ya, kami akan hadir besok," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, rapat tersebut akan dijadwalkan Selasa siang 

“Besok, insya Allah, siang,” ungkap Arsul Sani.

Tindak lanjut temuan transaksi Rp 349 triliun

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setelah paparan data temuan transaksi Rp 349 triliun tersebut beberapa waktu lalu, pihaknya menyebut rapat kali ini akan menanyakan terkait tindak lanjut temuan itu. 

"Tindak lanjutnya seperti apa itu yang mau kita tahu. Dipublikasikan buat apa, jika tidak ditindaklanjuti," kata dia. 

Sebelumnya, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 27 Maret 2023, Sri Mulyani membeberkan sejumlah data yang disebut salah oleh Mahfud.

Perbedaan data tersebut kembali memunculkan pro dan kontra sehingga mendorong Komisi III DPR untuk menghadirkan Mahfud dan Sri Mulyani pada satu forum yang sama.

Tentang transaksi janggal Rp 349 triliun

Sebelumnya Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga diketuai Mahfud mengadakan rapat dengan Sri Mulyani di Kantor Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (10/4/2023). 

Usai dari rapat tersebut, Mahfud dan Sri Mulyani kompak terkait adanya transaksi Rp 349 triliun.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com (11/4/2023).

Menurut Mahfud, data yang dia dan Sri Mulyani sampaikan berasal dari sumber yang sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.

“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” kata Mahfud.

 

Akan bentuk satgas untuk menindaklanjuti

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan, terkait temuan janggal senilai Rp 349 triliun ini akan dibentuk satgas untuk menindaklanjuti hal itu. 

Satgas tersebut terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud.

Case building itu terlebih dulu akan menindaklanjuti soal dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.

Dugaan TPPU emas batangan senilai Rp 189 triliun itu sebagian sudah diproses hukum, bahkan sudah vonis hingga peninjauan kembali (PK).

Tetapi, Komite Nasional TPPU sepakat terus tetap menindaklanjuti melalui mekanisme case building.

Baca juga: Mahfud-Sri Mulyani Kini Kompak soal Transaksi Rp 349 Triliun, Satgas Akan Dibentuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com