Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijadwalkan Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Kompas.com - 11/04/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Selasa (11/4/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti menyatakan bahwa Anas bebas dari penjara dalam rangka mengikuti program integrasi cuti menjelang bebas.

“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Jelang kebebasan Anas Urbaningrum, berikut kilas balik kasus yang menjeratnya hingga menyeretnya ke Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Pemecatan Lukas Enembe dan Dilema Partai Demokrat


Kasus Hambalang

Kompas.com memberitakan, Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

Menurut Nazaruddin, saat anggaran Hambalang dibahas di DPR, Fraksi Partai Demokrat disebut menerima aliran dana dari Proyek Hambalang.

Dana tersebut digelontorkan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer untuk keperluan Kongres Partai Demokrat 2010 yang memenangkan Anas sebagai ketua umum partai tersebut.

Sebagian uang dari Hambalang juga disebut mengalir ke Anas Urbaningrum, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, anggota DPR, serta ke sejumlah pejabat Kemenpora.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penyelidikan terhadap Anas. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya pada Februari 2013.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Tuntutan terhadap Anas

Dilansir dari Kompas.com, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

Menurut KPK, uang ini senilai dengan pendapatan Grup Permai, perusahaan yang diduga diikuti Anas dan Nazaruddin untuk mengumpulkan dana.

Anas disebut mengeluarkan Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Selain hukuman penjara dan denda, KPK juga meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Baca juga: Fakta Bupati Kepulauan Meranti: Deklarasi Calon Gubernur, Marah-marah ke Kemenkeu, Berujung Jadi Tersangka KPK

Terbukti bersalah

Dikutip dari Kompas.com, pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com