Menurut Anas, PK ini diajukan karena ia merasa putusan MA tidak adil, jauh dari rasa keadilan, serta tidak sesuai fakta, bukti, dan logika. Ia juga mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.
Diberitakan Kompas.com, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas. Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.
Anas Urbaningrum menjalani masa kurungan di Lapas Sukamiskin dan dijadwalkan keluar hari ini, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Ardito Ramadhan, Abba Gabrillin, Krisiandi, Fitria Chusna Farisa, Syakirun Ni'am | Editor: Palupi Annisa Auliani, Dani Prabowo, Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.