Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijadwalkan Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum

Kompas.com - 11/04/2023, 09:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Selasa (11/4/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti menyatakan bahwa Anas bebas dari penjara dalam rangka mengikuti program integrasi cuti menjelang bebas.

“Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Jelang kebebasan Anas Urbaningrum, berikut kilas balik kasus yang menjeratnya hingga menyeretnya ke Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Pemecatan Lukas Enembe dan Dilema Partai Demokrat


Kasus Hambalang

Kompas.com memberitakan, Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.

Menurut Nazaruddin, saat anggaran Hambalang dibahas di DPR, Fraksi Partai Demokrat disebut menerima aliran dana dari Proyek Hambalang.

Dana tersebut digelontorkan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer untuk keperluan Kongres Partai Demokrat 2010 yang memenangkan Anas sebagai ketua umum partai tersebut.

Sebagian uang dari Hambalang juga disebut mengalir ke Anas Urbaningrum, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, anggota DPR, serta ke sejumlah pejabat Kemenpora.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penyelidikan terhadap Anas. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya pada Februari 2013.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Tuntutan terhadap Anas

Dilansir dari Kompas.com, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

Menurut KPK, uang ini senilai dengan pendapatan Grup Permai, perusahaan yang diduga diikuti Anas dan Nazaruddin untuk mengumpulkan dana.

Anas disebut mengeluarkan Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.

Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.

Selain hukuman penjara dan denda, KPK juga meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Baca juga: Fakta Bupati Kepulauan Meranti: Deklarasi Calon Gubernur, Marah-marah ke Kemenkeu, Berujung Jadi Tersangka KPK

Terbukti bersalah

Dikutip dari Kompas.com, pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.

Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.

Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin digunakan untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Namun, penggunaan uang tersebut dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK).

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

Vonis Anas

Diberitakan Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan KPK, yaitu 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.

Selain menjatuhkan vonis 8 tahun, majelis hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah seluas 7.870 meter persegi di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut merupakan hasil korupsi Anas.

Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, aset tanah di Krapyak dikembalikan ke pesantren pimpinan mertuanya, Attabik Ali.

Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.

Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

MA juga mengabulkan permohonan KPK agar hak dipilih dalam menduduki jabatan publik milik Anas dicabut.

Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).

"Kami ingin agar yang pertama majelis mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 1261.k/pidsus/2015, dan mengadili membebaskan pemohon PK dari semua dakwaan jaksa," ujar Anas dikutip dari Kompas.com.

Menurut Anas, PK ini diajukan karena ia merasa putusan MA tidak adil, jauh dari rasa keadilan, serta tidak sesuai fakta, bukti, dan logika. Ia juga mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.

Baca juga: Fakta Bupati Kepulauan Meranti: Deklarasi Calon Gubernur, Marah-marah ke Kemenkeu, Berujung Jadi Tersangka KPK

Penjara 8 tahun

Diberitakan Kompas.com, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas. Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.

Anas Urbaningrum menjalani masa kurungan di Lapas Sukamiskin dan dijadwalkan keluar hari ini, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

(Sumber: Kompas.com/Icha Rastika, Ardito Ramadhan, Abba Gabrillin, Krisiandi, Fitria Chusna Farisa, Syakirun Ni'am | Editor: Palupi Annisa Auliani, Dani Prabowo, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com