KOMPAS.com - Sorotan terkait dugaan gaya hidup mewah pegawai di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu terakhir menyedot perhatian publik.
Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Laporan dugaan tindak pidana pencucian uang 69 pegawai Kemenkeu tersebut didasarkan pada data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu
Berdasarkan hasil analisis sementara, para pegawai Kemenkeu tersebut melakukan transaksi dalam jumlah kecil, tetapi berulang kali.
Nominal transaksi itu relatif kecil berkisar Rp 10-15 juta. Akan tetapi, menurutnya transaksi tersebut bisa sampai 50 kali.
"Ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga lakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menkeu pada September 2019," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dibebastugaskan Usai Pamer Harta di Medsos, Masih Terima Fasilitas?
Lantas, apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
Diutip dari jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penyuapan, penyelundupan, narkotika, perdagangan senjata gelap, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan dan masih banyak lagi yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah NKRI.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry mempunyai ciri khas bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan ganda, bukan tunggal.
Bentuk kegiatan pencucian uang ini ditandai dengan adanya pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan).
Baca juga: Cegah Pencucian Uang, Singapura Akan Berhenti Cetak Uang 1.000 Dollar
Sedangkan untuk kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense/core crime atau sebagai unlawful activity, yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.
Dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tujuan dari TPPU adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan menyamarkan asal-usul uang dan harta yang dimilikinya.
Ada 3 (tiga) tahapan proses pencucian uang, yaitu:
Berikut ini penjelasan terkait ketiga tahapan TPPU: