Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 11:29 WIB

KOMPAS.com - Sorotan terkait dugaan gaya hidup mewah pegawai di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu terakhir menyedot perhatian publik.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Laporan dugaan tindak pidana pencucian uang 69 pegawai Kemenkeu tersebut didasarkan pada data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

Berdasarkan hasil analisis sementara, para pegawai Kemenkeu tersebut melakukan transaksi dalam jumlah kecil, tetapi berulang kali.

Nominal transaksi itu relatif kecil berkisar Rp 10-15 juta. Akan tetapi, menurutnya transaksi tersebut bisa sampai 50 kali.

"Ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga lakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menkeu pada September 2019," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dibebastugaskan Usai Pamer Harta di Medsos, Masih Terima Fasilitas?

Lantas, apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

Pengertian tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Diutip dari jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penyuapan, penyelundupan, narkotika, perdagangan senjata gelap, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan dan masih banyak lagi yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah NKRI.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry mempunyai ciri khas bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan ganda, bukan tunggal.

Bentuk kegiatan pencucian uang ini ditandai dengan adanya pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan).

Baca juga: Cegah Pencucian Uang, Singapura Akan Berhenti Cetak Uang 1.000 Dollar

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+