KOMPAS.com - Singapura akan berhenti menerbitkan uang kertas 1.000 dollar Singapura mulai 1 Januari 2021.
Apabila dikonversikan, nilai dari 1.000 dollar Singapura sama dengan sekitar Rp 10.711.790.
Monetary Authority of Singapore (MAS) menyatakan hal tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Namun untuk saat ini hingga Desember 2020, uang kertas 1.000 dollar Singapura masih tersedia setiap bulan secara terbatas.
"Ini adalah tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih tinggi terkait dengan uang kertas denominasi besar," ujar MAS dikutip dari CNA, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Singapura Lanjutkan Penggunaan 2 Vaksin Flu yang Sempat Dihentikan
MAS mencatat, uang kertas denominasi besar memungkinkan individu untuk membawa nilai uang yang besar secara anonim.
"Langkah ini sejalan dengan norma-norma internasional dan yurisdiksi utama yang telah berhenti mengeluarkan uang kertas denominasi besar sehubungan dengan masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata MAS.
Meski berhenti memproduksi, MAS menegaskan uang kertas senilai 1.000 dollar Singapura yang telah beredar tetap menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan tersebut dapat terus digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca juga: Mau Beli Dollar AS? Intip Kurs Rupiah di 5 Bank Ini
Selain itu, dikabarkan businesstimes.com, bank tetap dapat mengedarkan uang kertas 1.000 dollar Singapura yang disimpannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan