Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pasal 6 UU Cipta Kerja, Pukat UGM Sebut Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 03/11/2020, 14:15 WIB

KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Diberitakan Kompas.com, Senin (2/11/2020) UU tersebut secara resmi kini bernama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Naskah resmi UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.

Sebelum ditandatangani oleh Jokowi, beredar banyak versi draf UU Cipta Kerja yang membuat bingung masyarakat. Draf yang beredar antara lain versi 905 halaman, 1.035 halaman, dan 802 halaman.

Ketiadaan versi final ini disebut karena draf UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan dari kesalahan ketik.

Diberitakan Kompas.com, 8 Oktober 2020, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih terus memperbaiki draf UU Cipta Kerja agar tidak ada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf.

Baca juga: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja

Masih ada kesalahan

Namun, setelah ditandatangani oleh Jokowi, ternyata masyarakat masih menemukan kesalahan dalam naskah final UU Cipta Kerja yang telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Salah satu warganet yang menemukan kesalahan dalam naskah final UU Cipta Kerja adalah akun Twitter @Abaaah yang mengunggah tangkapan layar UU Cipta Kerja beserta keterangan sebagai berikut.

Akun tersebut mengatakan, kesalahan itu terdapat dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun.

Kesalahan itu menjadi ramai diperbincangkan oleh warganet Twitter dan "Pasal 5" menjadi trending topic di Twitter Indonesia hingga Selasa (3/11/2020) pukul 12.49 WIB.

Hingga berita ini dibuat, twit dari @Abaaah telah mendapat likes 1,9 ribu dan ritwit 1,5 ribu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+