Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

Kompas.com - 08/03/2023, 11:29 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

1. Penempatan (placement)

Penempatan adalah upaya penempatan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana
ke dalam sistem keuangan. Bentuk-bentuk kegiatan ini di antaranya adalah:

  1. Menempatkan dana pada bank, yang terkadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
  2. Menyetorkan uang pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
  3. Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain.
  4. Membiayai suatu usaha yang seolah-olah SAH atau terkait dengan usaha yang berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
  5. Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi, membeli hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayaran melaui PJK.

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

2. Transfer (layering)

Transfer merupakan cara untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya.

Tindak pidana ini bisa dilakukan melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana. 

Bentuk-bentuk kegiatan ini di antaranya adalah:

  1. Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara.
  2. Penggunaan simpanan tunai untuk mendukung transaksi yang sah.
  3. Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.

Baca juga: Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?

3. Menggunakan Harta Kekayaan (Integration)

Integration adalah sebuah upaya yang dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang sudah terlihat sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan.

Hal ini nantinya akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Hal ini dikarenakan tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Aturan soal tindak pidana pencucian uang

Di Indonesia, tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan akan dikenakan pidana karena tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam pasal 4 juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana akan dikenakan pidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, dalam pasal 5 turut menjelaskan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Modus TPPU

  1. Loan back
  2. Modus operasi C-Chase
  3. Modus transaksi-transaksi dagang internasional
  4. Modus akuisisi
  5. Modus investasi tertentu
  6. Modus perdagangan saham
  7. Modus deposit taking
  8. Modus identitas palsu

Lebih lengkap soal modus TPPU dapat disimak di sini.

Ruang lingkup TPPU

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, seperti berikut:

  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Narkotika
  • Psikotropika
  • Penyelundupan tenaga kerja
  • Penyelundupan migran
  • Kepabeanan
  • Cukai
  • Perdagangan orang
  • Perdagangan senjata gelap
  • Terorisme
  • Penculikan
  • Pencurian
  • Penggelapan
  • Penipuan
  • Pemalsuan uang
  • Perjudian
  • Prostitusi
  • Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com