Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

Kompas.com - 08/03/2023, 11:29 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sorotan terkait dugaan gaya hidup mewah pegawai di jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu terakhir menyedot perhatian publik.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Laporan dugaan tindak pidana pencucian uang 69 pegawai Kemenkeu tersebut didasarkan pada data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

Berdasarkan hasil analisis sementara, para pegawai Kemenkeu tersebut melakukan transaksi dalam jumlah kecil, tetapi berulang kali.

Nominal transaksi itu relatif kecil berkisar Rp 10-15 juta. Akan tetapi, menurutnya transaksi tersebut bisa sampai 50 kali.

"Ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga lakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menkeu pada September 2019," ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dibebastugaskan Usai Pamer Harta di Medsos, Masih Terima Fasilitas?

Lantas, apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

Pengertian tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Diutip dari jurnal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana, seperti korupsi, penyuapan, penyelundupan, narkotika, perdagangan senjata gelap, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan dan masih banyak lagi yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah NKRI.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry mempunyai ciri khas bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan ganda, bukan tunggal.

Bentuk kegiatan pencucian uang ini ditandai dengan adanya pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime (kejahatan lanjutan).

Baca juga: Cegah Pencucian Uang, Singapura Akan Berhenti Cetak Uang 1.000 Dollar

 

Sedangkan untuk kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense/core crime atau sebagai unlawful activity, yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.

Dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tujuan dari TPPU adalah untuk memperkaya diri sendiri dengan menyamarkan asal-usul uang dan harta yang dimilikinya.

Baca juga: Beredar Pesan Pegawai Ditjen Pajak Sebut Kemenkeu Abaikan Aduan Dugaan Korupsi, Staf Menkeu Buka Suara

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Tahap TPPU

Ada 3 (tiga) tahapan proses pencucian uang, yaitu:

  1. Penempatan (placement)
  2. Transfer (layering)
  3. Menggunakan harta kekayaan (integration)

Berikut ini penjelasan terkait ketiga tahapan TPPU:

1. Penempatan (placement)

Penempatan adalah upaya penempatan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana
ke dalam sistem keuangan. Bentuk-bentuk kegiatan ini di antaranya adalah:

  1. Menempatkan dana pada bank, yang terkadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/pembiayaan.
  2. Menyetorkan uang pada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail.
  3. Menyelundupkan uang tunai dari suatu negara ke negara lain.
  4. Membiayai suatu usaha yang seolah-olah SAH atau terkait dengan usaha yang berupa kredit/pembiayaan, sehingga mengubah kas menjadi kredit/pembiayaan.
  5. Membeli barang-barang berharga yang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi, membeli hadiah yang nilainya mahal sebagai penghargaan/hadiah kepada pihak lain yang pembayaran melaui PJK.

Baca juga: Deretan Pegawai Pajak yang Terseret Kasus, dari Penganiayaan hingga Korupsi

2. Transfer (layering)

Transfer merupakan cara untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya.

Tindak pidana ini bisa dilakukan melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana. 

Bentuk-bentuk kegiatan ini di antaranya adalah:

  1. Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara.
  2. Penggunaan simpanan tunai untuk mendukung transaksi yang sah.
  3. Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.

Baca juga: Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?

3. Menggunakan Harta Kekayaan (Integration)

Integration adalah sebuah upaya yang dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang sudah terlihat sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan.

Hal ini nantinya akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan hasil yang akan diperoleh dan besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Hal ini dikarenakan tujuan utama dalam kegiatan ini adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati atau digunakan secara aman.

Baca juga: Menilik Kasus Korupsi di Indonesia yang Tidak Pernah Habis...

Aturan soal tindak pidana pencucian uang

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Shutterstock/Wee Dezign PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Di Indonesia, tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan akan dikenakan pidana karena tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam pasal 4 juga dijelaskan bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana akan dikenakan pidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, dalam pasal 5 turut menjelaskan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

Modus TPPU

  1. Loan back
  2. Modus operasi C-Chase
  3. Modus transaksi-transaksi dagang internasional
  4. Modus akuisisi
  5. Modus investasi tertentu
  6. Modus perdagangan saham
  7. Modus deposit taking
  8. Modus identitas palsu

Lebih lengkap soal modus TPPU dapat disimak di sini.

Ruang lingkup TPPU

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan bahwa hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, seperti berikut:

  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Narkotika
  • Psikotropika
  • Penyelundupan tenaga kerja
  • Penyelundupan migran
  • Kepabeanan
  • Cukai
  • Perdagangan orang
  • Perdagangan senjata gelap
  • Terorisme
  • Penculikan
  • Pencurian
  • Penggelapan
  • Penipuan
  • Pemalsuan uang
  • Perjudian
  • Prostitusi
  • Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Baca juga: Kasus Mario Dandy dan Bentuk dari Simbolik Eksternalitas Power...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com