KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan subsidi senilai Rp 7 juta untuk motor listrik mulai 20 Maret 2023.
Dilansir dari Kompas.com (7/3/2023), subsidi per unit hingga Desember 2023 ini ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi.
Namun, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini. Pasalnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan prioritas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Lalu, apa saja syarat penerima subsidi motor listrik?
Baca juga: Lebih Irit Mana, Motor Listrik atau Motor Bensin?
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan beberapa syarat penerima subsidi motor listrik baru.
Dikutip dari pemberitaan Kontan (87/3/2023), berikut syaratnya:
Di sisi lain, beberapa syarat tambahan juga diterapkan untuk 50 ribu unit sepeda motor konvensional dari bahan bakar fosil yang diubah atau dikonversi menjadi sepeda motor listrik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.
Tiga syarat tersebut, yakni:
Bukan hanya itu, Rida melanjutkan, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.