Hal tersebut guna memastikan benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial, sehingga dapat ditetapkan tarif Merchant Diskon Rate (MDR) senilai 0 persen bagi merchant.
"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," ungkap Erwin.
Dia melanjutkan, pihaknya pun telah melakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut, sehingga tak lagi dapat digunakan.
"Bank Indonesia juga sudah mengomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran 2023
Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Erwin mengatakan bahwa PJP wajib mengedukasi merchant termasuk soal keamanan kode QRIS di tempat umum.
Menurut dia, merchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant, dan PJP untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata dia.
Beberapa tips keamanan bertransaksi dengan QRIS menurut Erwin, yakni: