Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pria Diduga Ganti QRIS Kotak Amal Masjid, BI: Terdaftar Nama Restorasi Masjid tapi Merchant Reguler

Kompas.com - 10/04/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video yang merekam seorang pria mengganti kode batang (barcode) Quick Response Code Indonesian Standard alias QRIS di sejumlah masjid di Jakarta, viral.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter ini, pada Minggu (9/4/2023).

Tampak dalam video, pria berkacamata ini menempel barcode QRIS di atas kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan dengan kertas yang dia bawa.

Bukan hanya satu masjid, tindakan pelaku juga dilakukan di sejumlah masjid lain, termasuk Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com (10/4/2023), Kepala Kantor Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Iding mengatakan, peristiwa itu telah terjadi beberapa hari lalu.

Namun, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Al-Azhar baru mengetahui hal tersebut pada Minggu (9/4/2023) malam.

"Baru ketahuan tadi malam, tetapi kalau kami lihat melalui kamera CCTV, penggantian QRIS di kotak amal sudah terjadi sejak 6 April 2023," kata Iding.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia terkait hal ini?

Baca juga: Gubernur BI Beri Contoh Cara Baca QRIS, Kris atau Kyuris?


Tanggapan Bank Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, digitalisasi sebenarnya memberikan kemudahan dan banyak manfaat bagi banyak pihak.

"Tetapi pada saat yang sama, kejahatan selalu ada termasuk memanfaatkan kemudahan tersebut," ujar Erwin, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Dia pun mengimbau, agar pengguna tetap berhati-hati menggunakan QRIS dan menjadikan kasus penggantian barcode QRIS di kotak amal masjid ini sebagai sebuah pembelajaran.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, seseorang dapat memperoleh QRIS dengan mendaftarkan diri menjadi merchant atau pedagang melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) berizin BI yang telah menjadi penyelenggara QRIS.

Selama proses pendaftaran tersebut, merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk data seperti identitas dan profil usaha.

PJP pun harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant.

Sementara itu, khusus untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial, Erwin mengatakan ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan.

Hal tersebut guna memastikan benar merupakan tempat ibadah atau donasi sosial, sehingga dapat ditetapkan tarif Merchant Diskon Rate (MDR) senilai 0 persen bagi merchant.

"Pada case dugaan penyalahgunaan QRIS pada salah satu rumah ibadah di Jakarta, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler," ungkap Erwin.

Dia melanjutkan, pihaknya pun telah melakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut, sehingga tak lagi dapat digunakan.

"Bank Indonesia juga sudah mengomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS serupa," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran 2023

Tips aman bertransaksi dengan QRIS

Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Erwin mengatakan bahwa PJP wajib mengedukasi merchant termasuk soal keamanan kode QRIS di tempat umum.

Menurut diamerchant perlu memastikan secara berkala bahwa kode QRIS yang ditampilkan adalah benar miliknya dan bukan QRIS milik orang lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, merchant, dan PJP untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS," kata dia.

Beberapa tips keamanan bertransaksi dengan QRIS menurut Erwin, yakni:

  • Merchant agar selalu memperhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS yang ada di lokasinya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS miliknya dan belum mengalami penggantian atau perubahan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
  • Masyarakat pada saat bertransaksi menggunakan QRIS diimbau untuk selalu memperhatikan informasi pada QRIS yang dipindai, apakah memang menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud.
  • PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant dan pengguna QRIS agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com