Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Disebut Tahan Alkes Kencing WNA Difabel, Ini Kata Bea Cukai Bali

Kompas.com - 08/04/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video dengan narasi Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Ngurah Rai, Bali menahan alat kesehatan (alkes) kencing untuk WNA difabel, viral di media sosial.

Video tersebut awalnya diunggah oleh akun TikTok @erichajae, namun pantauan Kompas.com pada Sabtu (8/4/2023) unggahannya sudah hilang.

Sebelum hilang, pengunggah menyebut bahwa WNA difabel menerima kiriman alkes kencing dari negaranya dengan tujuan Denpasar, Bali.

Namun ketika tiba di Indonesia, WNA difabel tersebut tidak dapat mengambil alkes kencing untuknya karena ditahan DJBC Ngurah Rai.

"Apa enggak kasian orang kaya gini. Ini butuh untuk alat kencing. Sama Bea Cukai dipersulit. Barang udah di depan mata," ujar pengunggah.

@sudahpastiviral WNA bali dipersulit BEA CUKAI saat ingin mengambil barang miliknya #wnabali #beacukai ? original sound - Sudah Pasti Viral

Lantas, bagaimana penjelasan Ditjen Bea Cukai soal kasus penahanan alkes kencing untuk WNA difabel di Bali?

Baca juga: Cara Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri lewat Bea Cukai

Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa alkes kencing masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Lalu Bea Renon, Denpasar.

Namun Nirwala menjelaskan bahwa barang untuk WNA difabel seperti dinarasikan dalam video tersebut ditahan karena masuk dalam kategori dilarang atau dibatasi impor.

Karena alasan itulah alkes kencing itu importansinya harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Barang yang diimpor adalah Alat Kesehatan berupa Kateter dan kantong urin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018," kata Nirwala kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Ditjen Bea Cukai minta izin Kemenkes

Nirwala menyampaikan bahwa pihaknya hanya menyetujui importansi barang apabila izin barangnya sudah terpenuhi.

Soal kasus penahanan alkes kencing untuk WNA difabel, Ditjen Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Bali.

Koordinasi diperlukan sebagai upaya untuk mempercepat penerbitan surat izin atau surat rekomendasi supaya bisa diberikan kepada WNA difabel selaku penerima.

"Sehingga barang dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor," jelas Nirwala.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com