Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

Kompas.com - 20/03/2023, 10:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam menjalankan roda organisasinya, partai politik memiliki sebuah kepengurusan, mulai dari tingkat desa hingga pusat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, harus berkedudukan di ibu kota negara, dalam hal ini adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Sementara kepengurusan partai politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, tingkat kabupaten atau kota harus berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Apabila kepengurusan partai politik dibentuk sampai dengan tingkat kelurahan atau desa, maka kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.

Adapun susunan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang diatur dalam AD/ART partai masing-masing, bunyi Pasal 20.

Baca juga: Keanggotaan Partai Politik, Siapa yang Boleh Mendaftar?

Badan atau lembaga pada kepengurusan partai politik

Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan juga harus dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD/ART.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa kepengurusan partai politik juga dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai beserta anggotanya.

Untuk pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan, harus dilakukan sesuai dengan AD/ART, seperti bunyi Pasal 23.

Baca juga: Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Susunan pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat ini didaftarkan kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Nantinya, susunan kepengurusan partai politik baru tersebut akan ditetapkan dengan keputusan menteri paling lambat 7 hari sejak diterimanya persyaratan.

Apabila terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, maka pengesahan perubahan kepengurusan ini belum dapat dilakukan oleh menteri.

Menteri baru bisa melakuan pengesahan apabila perselisian sudah terselesaikan,

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Adapun perselisihan kepengurusan partai politik yang dimaksudkan adalah pergantian kepengurusan yang ditolak oleh paling rendah dua pertiga dari jumlah peserta forum tertinggi pemgambilan keputusan partai.

Perlu diketahui, pengurus partai politik yang berhenti atau diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama.

Jika hal itu terjadi, maka keberadaannya tidak akan diakui oleh Undang-Undang.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com