Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepengurusan Partai Politik di Indonesia, seperti Apa?

KOMPAS.com - Dalam menjalankan roda organisasinya, partai politik memiliki sebuah kepengurusan, mulai dari tingkat desa hingga pusat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, harus berkedudukan di ibu kota negara, dalam hal ini adalah DKI Jakarta.

Sementara kepengurusan partai politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, tingkat kabupaten atau kota harus berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Apabila kepengurusan partai politik dibentuk sampai dengan tingkat kelurahan atau desa, maka kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.

Adapun susunan kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang diatur dalam AD/ART partai masing-masing, bunyi Pasal 20.

Badan atau lembaga pada kepengurusan partai politik

Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan juga harus dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD/ART.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa kepengurusan partai politik juga dapat membentuk badan atau lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai beserta anggotanya.

Untuk pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan, harus dilakukan sesuai dengan AD/ART, seperti bunyi Pasal 23.

Susunan pergantian kepengurusan partai politik tingkat pusat ini didaftarkan kementerian paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

Nantinya, susunan kepengurusan partai politik baru tersebut akan ditetapkan dengan keputusan menteri paling lambat 7 hari sejak diterimanya persyaratan.

Apabila terjadi perselisihan kepengurusan partai politik, maka pengesahan perubahan kepengurusan ini belum dapat dilakukan oleh menteri.

Menteri baru bisa melakuan pengesahan apabila perselisian sudah terselesaikan,

Adapun perselisihan kepengurusan partai politik yang dimaksudkan adalah pergantian kepengurusan yang ditolak oleh paling rendah dua pertiga dari jumlah peserta forum tertinggi pemgambilan keputusan partai.

Perlu diketahui, pengurus partai politik yang berhenti atau diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama.

Jika hal itu terjadi, maka keberadaannya tidak akan diakui oleh Undang-Undang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/100500765/kepengurusan-partai-politik-di-indonesia-seperti-apa-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke