KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan.
Masa pelaporan SPT tahunan ini sudah dimulai sejak awal 2023 dan memiliki batas waktu.
Jika tidak lapor SPT tahunan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, seseorang dapat dikenai sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT, Ini Cara Mengatasinya
Lantas, apa saja sanksinya dan kapan batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan?
Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi
SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT tahunan Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan laman resmi Ditjen Pajak, terdapat perbedaan untuk batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan pajak antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Berikut adalah batas waktunya:
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?
Berikut ini, sanksi jika telat lapor SPT tahunan:
Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Denda yang dikenakan bila telat lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000.
Sedangkan sanksi administrasi yang dikenakan untuk wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan sebesar Rp 1.000.000.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap:
Pembayaran sanksi denda tersebut dapat dilakukan setelah Kantor Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan, Jenis, Batas Waktu, dan Sanksinya