KOMPAS.com - Maret menjadi bulan batas akhir melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk orang pribadi.
Kini, pelaporan SPT menjadi lebih mudah karena sudah melalui sistem daring di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu pajak.go.id menu e-Filing atau e-Form.
Tidak perlu datang ke kantor pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara daring.
Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi
Lantas, seperti apa tandanya jika sudah melapor SPT pajak?
Setelah melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor.
Bukti lapor yang selanjutnya disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dikirimkan melalui email yang terhubung dengan akun pajak.go.id.
Hal itu dibernarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.
Adapun bukti penerimaan elektronik tersebut memuat informasi sebagai berikut:
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya
Pelapora SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.
Berikut tahapan-tahapannya:
Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?
Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:
Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan, Jenis, Batas Waktu, dan Sanksinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.