Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lapor SPT Pajak Tahunan? Ini Tandanya jika Telah Berhasil

Kompas.com - 17/03/2023, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maret menjadi bulan batas akhir melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk orang pribadi.

Kini, pelaporan SPT menjadi lebih mudah karena sudah melalui sistem daring di website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu pajak.go.id menu e-Filing atau e-Form.

Tidak perlu datang ke kantor pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT pajak secara daring.

Baca juga: Maksimal 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT bagi Wajib Pajak Pribadi

Lantas, seperti apa tandanya jika sudah melapor SPT pajak?

Begini tanda jika sudah lapor SPT Tahunan

Setelah melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor.

Bukti lapor yang selanjutnya disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), dikirimkan melalui email yang terhubung dengan akun pajak.go.id.

Hal itu dibernarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

Baca juga: Ramai soal Beli Barang Melalui Ekspedisi Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak Saat Tiba di Indonesia, Bagaimana Perhitungannya?

Tangkapan layar bukti penerimaan elektronik.Tangkapan layar Tangkapan layar bukti penerimaan elektronik.

Adapun bukti penerimaan elektronik tersebut memuat informasi sebagai berikut:

  • Nama.
  • NPWP.
  • Tahun pajak.
  • Masa pajak.
  • Jenis SPT.
  • Pembetulan.
  • Status SPT.
  • Nominal.
  • Tanggal penyampaian.
  • Nomor tanda terima elektronik.
  • Ucapan terima kasih telah melaporkan SPT.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Cara lapor SPT tahunan

Pelapora SPT secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Berikut tahapan-tahapannya:

  • Kunjungi laman pajak.go.id dan klik "Login".
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login".
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing".
  • Klik "Buat SPT".
  • Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab.
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul.
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya.
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT).
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga.
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B.
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang.
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT".
  • Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Apa Saja?

Sanksi tidak lapor SPT

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan, Jenis, Batas Waktu, dan Sanksinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com