Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial

Kompas.com - 11/03/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

PT Pelni

Selain DJPL, PT Pelayan Nasional indonesia (Pelni) juga meminta pegawainya untuk menjaga perilaku mereka dan tidak melakukan gaya hidup mewah. 

Dengan begitu, mereka dapat berperilaku sesuai code of conduct atau pedoman perilaku yang telah ditetapkan perusahaan.

"Khususnya kepada seluruh pimpinan PT Pelni pun ditekankan untuk menerapkan prinsip good corporate governance. Yaitu menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran," kata Manajer Komunikasi Pelni Ditto Pappilanda kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).

Ditto juga menyampaikan, salah satu cara pihaknya menerapkan prinsip good corporate governance adalah rutin menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahunnya.

"Sehingga setiap pimpinan Pelni merasa diawasi dan dapat mempertanggungjawabkan kekayaannya," jelas Ditto.

Baca juga: Saat Jokowi Sentil Sri Mulyani, Polri, dan Aparat Negara gara-gara Perilaku Pamer Harta...

Kementerian ATR/BPN 

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) juga mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai tidak boleh pamer harta.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto ketika dimintai konfirmasi soal rencana pemeriksaan Sudarman.

"Untuk surat edaran segera kami keluarkan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).

Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Dilansir dari Kompas.com, ia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta.

"Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya," ujar Anas.

Ia mengatakan, larangan pamer harta kepada pegawai KemenPAN-RB adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan situasi saat ini ketika publik menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup mewah pejabat.

Lebih lanjut, Anas juga meminta pegawia KemenPAN-RB untuk patuh melapor LHKPN dan membayar pajak sesuai kewajiban.

Baca juga: Pejabat PNS Pamer Harta di Medsos, Jokowi: Itu Sangat Tidak Pantas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com