KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono disebut-sebut sebagai penabrak mahasiswi asal Cianjur Selvi Amelia Nuraini hingga tewas.
Diketahui, Selvi, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) tewas setelah ditabrak mobil di Jalan Raya Bandung, Kanupaten Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023) pukul 14.55 WIB.
AKP Septiawan Adi diduga sebagai penabrak Selvi setelah ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, penabrak mahasiswi Selvi Amelia Nuraeni bukanlah Audi A6, melainkan Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur tersebut.
Sugeng adalah sopir mobil Audi yang telah ditahan Polres Cianjur sejak Sabtu (29/1/2023) lantaran diduga sebagai penabrak Selvi.
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," kata Yudi dikutip dari Kompas.com.
Lantas, siapa sosok AKP Septiawan Adi Prihartono Adi yang namanya terseret dalam kasus tewasnya mahasiswi Cianjur Selvi?
Dilansir dari Tribun Jabar, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012.
Adi lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 1 September 1990 dan anak pensiunan jenderal polisi Irjen (Purn) Oerip Soebagyo, mantan Kapolda DIY dan juga petinggi Lemdiklat Polri.
Sementara itu dikutip dari Tribun Sumsel, mertua Septiawan Adi Prihartono juga seorang mantan jenderal polisi, yakni Irjen (Purn) Tjetjep Agus Supriatna.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Reskrim Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya dan juga pernah bertugas di Denpasar, Bali
AKP Septiawan Adi Prihartono menjadi Kasat Reskrim Polres Cianjur sejak Oktober 2021.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.
Yudi Junadi mengatakan dugaan Kasat Reskrim Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono sebagai penabrak Selvi berdasarkan keterangan saksi sopir angkot Yusandi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Yusandi mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," kata Yudi.
Dalam keterangannya saksi kunci tersebut mendengar suara "brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
Dari penelusuran tim pengacara Sugeng, mobil Pajero tersebut diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.