Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer dan Tanggapan Pengacara

Kompas.com - 11/03/2023, 10:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer.

Pencabutan perlindungan untuk terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu dilakukan usai Richard menjadi narasumber di acara KompasTV.

Setelah pencabutan tersebut, koordinator tim penasihat hukum Richard kemudian menyerahkan perlindungan kliennya ke Polri.

Baca juga: LPSK Resmi Hentikan Perlindungan terhadap Richard Eliezer, Ini Alasannya

Alasan LPSK hentikan perlindungan Richard Eliezer

Alasan LPSK mencabut perlindungan kepada Richard karena menyebut wawancara tersebut dilakukan tanpa persetujuan mereka.

"Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, itu yang tidak terjadi," kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dikutip dari Kompas.com (10/3/2023).

LPSK mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan agar wawancara tak ditayangkan.

Pihak LPSK khawatir, tayangan wawancara tersebut akan mengancam keselamatan Richard.

Perjanjian perlindungan LPSK dan Richard

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Sesuai dengan perjanjian, Richard telah menyatakan kesanggupan untuk tak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada siapa pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Richard juga bersedia tak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK.

Kesepakatan tersebut berlaku 15 Agustus 2022-15 Februari 2023 dan seharusnya diperpanjang 16 Februari 2023 hingga 16 Agustus 2023.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," terang Rully.

Baca juga: Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer, LPSK Singgung Perjanjian soal Persetujuan Wawancara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com