KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis Richard Eliezer jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (15/2/2023), hakim menilai bahwa Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus ini.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
Status justice collaborator ini pun dipertimbangkan majelis hakim sebagai salah satu hal yang meringankan hukuman Richard.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini.
Lantas, apa itu justice collaborator yang membuat Bharada Richard Eliezer mendapatkan hukuman ringan?
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Dikutip dari Kompas.com, tujuan justice collaborator adalah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Biasanya, upaya ini digunakan dalam tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir lain.
Sementara itu, merujuk laman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ide lahirnya justice collaborator bermula dari semangat memecahkan kasus besar yang melibatkan banyak orang.
Sebab, para pelaku tindak pidana terorganisir akan membentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum serta membentuk jaringan komplotan yang solid.
Berada dalam lingkaran tersebut menimbulkan paranoid solidarity, yakni perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, atau dijerumuskan dalam kelompok.
Oleh karena itu, mau tidak mau para pelaku tindak pidana pun akan saling melindungi satu sama lain.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa