KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) siang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," katanya dikutip dari siaran langsung Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tandas Hakim Wahyu.
Ferdy Sambo yang mendengar vonis mati dijatuhkan kepadanya hanya terdiam dan tidak menunjukkan ekspresi apa pun.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak melihat ke arah awak media dan sempat berbincang dengan kuasa hukumnya untuk beberapa saat setelah mendengar vonis mati diberikan kepadanya.
Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri
Pengunjung sidang yang mendengar Hakim Wahyu menjatuhkan vonis mati kepada Sambo lantas bersorak.
Sorakan pengunjung sidang terdengar begitu riuh, namun tidak menghentikan Hakim Wahyu yang terus membacakan isi putusan dalam persidangan kali ini.
Hakim Wahyu juga memerintahkan agar Sambo tetap berada dalam tahanan dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan kepada penuntut umum.
Majelis hakim menyatakan, vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan putusan yang diambil majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (8/2/2023).
"Demikian para pihak, baik penuntut umum, penasehat hukum, maupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutup Hakim Wahyu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dijatuhi penjara seumur hidup.
Baca juga: