Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Divonis Mati Jadi Trending Topic

Kompas.com - 13/02/2023, 16:10 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) siang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," katanya dikutip dari siaran langsung Kompas.com.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tandas Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo yang mendengar vonis mati dijatuhkan kepadanya hanya terdiam dan tidak menunjukkan ekspresi apa pun.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak melihat ke arah awak media dan sempat berbincang dengan kuasa hukumnya untuk beberapa saat setelah mendengar vonis mati diberikan kepadanya.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

Pengunjung sidang bersorak

Pengunjung sidang yang mendengar Hakim Wahyu menjatuhkan vonis mati kepada Sambo lantas bersorak.

Sorakan pengunjung sidang terdengar begitu riuh, namun tidak menghentikan Hakim Wahyu yang terus membacakan isi putusan dalam persidangan kali ini.

Hakim Wahyu juga memerintahkan agar Sambo tetap berada dalam tahanan dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan kepada penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan, vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan putusan yang diambil majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (8/2/2023).

"Demikian para pihak, baik penuntut umum, penasehat hukum, maupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutup Hakim Wahyu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dijatuhi penjara seumur hidup.

Baca juga:

Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memegang foto anaknya saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ibu korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak memegang foto anaknya saat hadir di sidang vonis dengan terdakwa, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Nama Ferdy Sambo jadi trending topic

Tak berselang lama setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati, nama Sambo langsung menjadi trending topic di Twitter dengan jumlah 12.500 twit dan terus bertambah. 

"Demi Allah merinding, ferdy sambo divonis hukuman mati !!," cuit akun ini.

"Detik-detik pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh majelis hakim. Keadilan telah berpihak kepada keluarga korban," tulis akun ini.

"Happy birthday Ferdy Sambo, selamat ya hadiahnya keren bangat. Btw coba deh kalau anda gak gegabah dan merasa bagimu brigadir j salah ya laporkan ke polisi bukannya main hakim sendiri bahkan bikin skenario melibatkan banyak orang dan mencoreng nama institusi penting negara ini," kata akun yang lain.

Selain nama Sambo, kata pencarian "Putri Candrawathi" dan "Hukuman Mati" juga menjadi trending topic dengan jumlah 1.000 twit lebih.

Diberitakan oleh Kompas.com, Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Selain dijerat dengan pasal hukuman mati, Sambo juga menghadapi kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP ketika melakukan pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Bersarung Tangan Tembak Yosua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com