KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan usia, administrasi, dan kesehatan, dapat langsung mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Namun, saat ini masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut, pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah. Tapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas.
Baca juga: Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?
Lalu, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM online 2023?
Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.
“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).
Baca juga: Alasan Ujian Praktik SIM C Zigzag dan Angka 8, Polisi: Supaya Reflek
Dilansir dari laman Kompas.com, syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca juga: 7 Fakta Menarik Ratu Elizabeth II: Bayar Pajak hingga Tak Punya SIM
Baca juga: Instruksi Kapolri soal Pembuatan SIM: Kasih Kesempatan Dua Kali pada Hari yang Sama
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik.
Selain itu, akan ada pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan
Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Baca juga: Ini Rincian Terbaru Usia Minimal Pembuatan SIM
Sebagai informasi tambahan, pendaftar SIM juga perlu melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan online, Anda dapat melakukannya melalui e-RIKKES SIM. Sedangakan untuk tes psikologi dapat dilakukan melalui laman ePPsi SIM.
Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.
Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.
Baca juga: SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Syarat Membuat SIM CI dan CII
Pendaftar harus mempersiapkan uang sebagai biaya administrasi pembuatan SIM serta tes yang dilakukan.
Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca juga: SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?