Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?

Kompas.com - 09/01/2023, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dalam Perpol tersebut terdapat informasi mengenai jenis-jenis SIM, termasuk SIM C, apa itu SIM C1, dan C2.

Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lantas, apa saja perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa dan C2?

Baca juga: Viral, Cerita Warganet Mengaku Kena Pungli Saat Memperpanjang SIM A, Ini Klarifikasi Polres Depok


Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Dilansir dari Kompas.com, (11/6/2022), berikut rincian perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

 

1. SIM C

 

Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM C1

Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

3. SIM C2

Selanjutnya, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Tes Praktik Ujian SIM C Harus Zigzag dan Angka 8

Syarat membuat SIM C, SIM C1 dan C2

Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM yang meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

  • SIM C, pemohon mininal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1, pemohon mininal sudah berusia 18 tahun
  • SIM C2, pemohon mininal sudah berusia 19 tahun

2. Administrasi

Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.

Berikut cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:

  1. Mengisi dan menyerahkan formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Hal-hal yang Menggagalkan Ujian Praktik SIM A dan SIM C

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com