KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam Perpol tersebut terdapat informasi mengenai jenis-jenis SIM, termasuk SIM C, apa itu SIM C1, dan C2.
Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lantas, apa saja perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa dan C2?
Baca juga: Viral, Cerita Warganet Mengaku Kena Pungli Saat Memperpanjang SIM A, Ini Klarifikasi Polres Depok
Dilansir dari Kompas.com, (11/6/2022), berikut rincian perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selanjutnya, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Tes Praktik Ujian SIM C Harus Zigzag dan Angka 8
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM yang meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.
Berikut cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:
Baca juga: Hal-hal yang Menggagalkan Ujian Praktik SIM A dan SIM C