KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku terkena pungutan liar (pungli) saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Polres Depok, viral di media sosial Twitter.
Dalam unggahannya, akun ini menyebut diminta membayar biaya yang lebih besar ketika memperpanjang SIM A.
"Sebelum berangkat udah ngecek-ngecek lah ya biayanya kurang lebih Rp 140.000 (Rp 80.000 + cek kesehatan Rp 25.000 + asuransi Rp 30.000 + registrasi Rp 5.000)," tulis akun tersebut.
Kompas.com telah mendapat izin untuk mengutip cerita dalam twit tersebut, Selasa (6/12/2022).
Sebelum memperpanjang SIM A, pengunggah terlebih dahulu melakukan tes kesehatan dengan biaya Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Ia pun mulai curiga dengan besaran tes psikologi yang menurutnya sangat tinggi dan tidak tercantum dalam daftar biaya resmi.
Kendati demikian, ia tak begitu mempermasalahkannya dan melanjutkan proses perpanjangan SIM ke loket pembayaran.
Baca juga: Viral, Unggahan Rambut Rontok Parah Setelah Bleaching, Ini Kata Dokter
Namun, ia mengaku kaget saat petugas menarik pembayaran sebesar Rp 170.000, jauh dari biaya perpanjangan SIM A yang hanya Rp 80.000.
"Karena komplain, gue dipanggil masuk ke ruangan ketemu salah satu petugas polisi bapak-bapak. Di situ dijelasin rincian Rp 170.000 itu buat apa saja," jelas dia.
Menurutnya nominal itu diperuntukkan biaya resmi perpanjang SIM A Rp 80.000, asuransi Rp 50.000, dan sertifikasi Rp 40.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.