KOMPAS.com - Pemohon yang ingin membuat SIM C harus menjalani ujian praktik mengendarai sepeda motor.
Salah satu materi ujian praktik SIM C adalah pemohon harus melewati ujian berupa lintasan zigzag dan angka 8.
Selama menjalani tes, kendaraan peserta tidak boleh menyentuh balok atau kaki turun menyentuh tanah.
Ujian praktik SIM C tersebut mendapat kritikan warganet karena dinilai menyulitkan dan tidak relevan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Baca juga: Kisah Remaja Gresik Dapatkan SIM C Setelah Gagal Tes Zig-zag 16 Kali
Lagian emang kenapa sih kalo puter balik naek motor, kaki ga boleh nyentuh tanah? Ada tai kotok apa gimana?
Yg ga boleh tuh kalo puter balik, trus lidah nyentuh tanah. Itu artinya lu nyusruk.
— Acho (@MuhadklyAcho) October 27, 2022
@ListyoSigitP @DivHumas_Polri saran dari saya, Pak:
— Umen Firmansyah | ???????? ???? (@umenumen) October 27, 2022
1. Lintasan test dibuat masuk akal aja. Kami bukan lagi sirkus.
2. Kemudian pelayanan samsat semua harga tercantum, biar gak ada “biaya gaib”.
Ujiannya aja yg dibikin masuk akal. Ga perlu lah lintasan angka 8, zigzag, atau putar balik dgn kaki ga boleh nyentuh tanah. Kita cuma mau naik motor biar sampe, bukan biar bisa ngisi sirkus. https://t.co/dIM8ECaL3Q
— Acho (@MuhadklyAcho) October 27, 2022
Terkait hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasannya.
Ia mengungkapkan, angka kecelakaan di Indonesia dan dunia pada umumnya sangat tinggi.
Untuk itu, Korlantas Polri memiliki tugas meningkatkan kompetensi masyarakat dalam berkendara.
Hal itu agar masyarakat mahir dan memiliki pemahaman ketika dihadapkan pada situasi yang tidak terduga di jalan raya.
"Misalnya, ada masyarakat pakai motor tiba-tiba di depannya ada lubang besar, karena sudah mahir, dia reflek langsung, refleknya tinggi," terang Yusri.
"Itu yang kita ujikan (memutari angka 8 dan zig-zag) supaya mereka reflek," jelasnya lagi.
Baca juga: Kenapa Bikin SIM C Harus Zigzag dan Angka 8? Ini Alasan Polisi
Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, ujian SIM terbagi menjadi dua, yakni teori dan praktik.
Pada ujian praktik, pihak kepolisian mengajarkan calon pemilik SIM untuk mahir dalam berkendara.
Sementara itu, ujian teori dimaksudkan agar calon pemilik SIM memahami aturan berlalu lintas.
"Ujian praktik itu uji kompetensi bagi calon pemilik SIM supaya dia berkeselamatan di jalan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat.
"Karena bukan dirinya saja yang jadi selamat, tetapi orang lain juga," sambung Yusri.
Baca juga: Instruksi Kapolri soal Pembuatan SIM: Kasih Kesempatan Dua Kali pada Hari yang Sama