KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Dalam Perpol tersebut terdapat informasi mengenai jenis-jenis SIM, termasuk SIM C, apa itu SIM C1, dan C2.
Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lantas, apa saja perbedaan SIM C1 dengan SIM C biasa dan C2?
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2
Dilansir dari Kompas.com, (11/6/2022), berikut rincian perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM C1
Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
3. SIM C2
Selanjutnya, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Syarat membuat SIM C, SIM C1 dan C2
Sebelum membuat SIM, baik SIM C, SIM C1, maupun SIM C2, calon pengendara wajib memperhatian persyaratan pembuatan SIM yang meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
2. Administrasi
Jika sudah memenuhi persyaratan usia, pemohon dapat melakukan administrasi pembuatan SIM.
Berikut cara membuat SIM C, SIM C1 dan C2:
Pemeriksaan kesehatan untuk SIM C, C1, dan C2
Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan.
Ujian tersebut meliputi:
Biaya pembuatan SIM C, C1, dan C2
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:
(Sumber: Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/09/140000265/apa-itu-sim-c1-dan-bedanya-dengan-sim-c-biasa-