KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis peta bahaya gempa Cianjur dari sesar Cugenang, pada Minggu (8/1/2023).
Berdasarkan pernyataan resmi BMKG, pembuatan peta bahaya gempa ini dipicu gempa Cianjur M 5,6 pada 21 November 2022 yang menimbulkan banyak kerusakan serta korban jiwa.
Tim BMKG kemudian melakukan analisis rekomendasi wilayah yang perlu direlokasi.
Bukan hanya itu, BMKG turut menyusun rekomendasi lokasi calon hunian tetap bagi warga yang direlokasi.
Pertimbangan penetapan zona relokasi berdasarkan posisi dan pelamparan zona patahan
yang berbasis:
Baca juga: Apa Itu Sesar Cugenang? Patahan Baru yang Picu Gempa Cianjur
Baca juga: BMKG Ungkap 10.000 Lebih Gempa Selama 2022, Ada 22 Gempa Merusak
Berdasarkan analisis tim BMKG, posisi dan jurus patahan ditetapkan sebagai berikut:
Jurus Patahan N 347 derajat E (Barat Laut-Tenggara) kurang lebih serupa dengan analisis Citra Satelit InSAR oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Jurus patahan juga serupa dengan analisis displacement data GPS oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan interpretasi anomali gaya berat (gravity) oleh Badan Geologi.
Lantas, bagaimana gambaran peta bahaya gempa Cianjur dari patahan atau sesar Cugenang?
Baca juga: Sesar Kendeng Disebut Bisa Memicu Gempa hingga M 7 di Jawa, Ini Bedanya dengan Megathrust
BMKG membagi peta bahaya gempa Cianjur dengan sumber gempa sesar Cugenang menjadi tiga zona kerentanan, yakni:
Zona terlarang meliputi Zona Sempadan Patahan Aktif Cugenang sejauh 0-10 meter.
Zona ini memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa.
Selain itu, wilayah ini juga terpantau memiliki kerentanan tinggi terhadap gerakan tanah atau longsor.
Khusus zona ini, BMKG merekomendasikan menjadi zona yang dikosongkan atau direlokasi, serta dilarang ada pembangunan kembali maupun pembangunan baru.
Sebagai gantinya, tim BMKG memberikan saran agar zona sejauh 0-10 meter ini diprioritaskan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen, atau kawasan lindung.