KOMPAS.com - Unggahan soal foto uang Rp 5.000 yang dicorat-coret dan disebut tidak berlaku lagi untuk alat pembayaran, viral di media sosial Twitter.
"Ngaku siapa yang pakein jilbab ke mbaknya?! Ni duit gak bisa gue pake buat beli indomie, anj*****," tulis akun ini pada Minggu (5/2/2023).
Hingga Selasa (7/2/2023), unggahan foto viral itu sudah dikomentari hingga 1.826 akun, dibagikan kepada 4.874 warganet, dan disukai hingga 41.600 pengguna Twitter.
Baca juga: Ramai soal Uang Koin Rp 1.000 Bisa Dijual Seharga Rp 50 Juta, Ini Kata BI
Banyak warganet ikut berkomentar dalam unggahan tersebut dan mengaku sempat menerima uang dengan penuh corat-coret.
"Liat kembalian duit gue. Sebel bgt anjirrr jadi kaga bisa dipake," tutur akun ini.
"Aku juga punya nder, 2rb joker," tulis warganet ini.
"Btuuul, walopun serebu tp tukang parkir ae gamau waktu itu dibayar pake iniiii," kata akun Twitter lainnya.
Lantas, benarkan uang Rp 5.000 yang dicorat-coret tidak berlaku lagi?
Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengatakan bahwa uang yang telah dicorat-coret masuk kedalam uang yang tidak layak edar (UTLE).
UTLE adalah uang rupiah yang terdiri dari ruang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.
Uang yang telah dicorat-coret masuk ke dalam kategori uang rupiah lusuh, yakni uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.