Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Kompas.com - 08/09/2022, 19:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menegaskan, pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) sampai saat ini belum diterapkan.

Masyarakat yang hendak membuat SIM sementara ini imbuhnya, tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS Kesehatan) masih tetap dilayani," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sejauh ini, Korlantas Polri tengah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi yang ada.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan?


BPJS Kesehatan untuk syarat SKCK dan STNK

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan pada 6 Januari 2022.

Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lain seperti SKCK dan STNK.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," tutur Faisal kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Nantinya, saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 rampung, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.

"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia.

Selagi belum diberlakukan, pihaknya meminta masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk segera mengurus keanggotaan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral, Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang Sopir Truk, Ini Tanggapan Korlantas

Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Ilustrasi mengisi formulir dan mengunggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.KOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi mengisi formulir dan mengunggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com