KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo menegaskan, pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) sampai saat ini belum diterapkan.
Masyarakat yang hendak membuat SIM sementara ini imbuhnya, tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS Kesehatan) masih tetap dilayani," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Sejauh ini, Korlantas Polri tengah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi yang ada.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Berapa Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan?
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan pada 6 Januari 2022.
Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lain seperti SKCK dan STNK.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.